Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 mencabut larangan "kelas jauh" di perguruan tinggi, memungkinkan pendidikan tinggi diselenggarakan melalui tatap muka, daring, atau kombinasi keduanya. Kelas jauh didefinisikan sebagai perkuliahan di luar kampus utama yang tidak melebihi 50% dari total pembelajaran, sementara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) melibatkan lebih dari 50% pembelajaran di luar kampus dan memerlukan izin khusus. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PJJ harus memenuhi standar akreditasi dan memiliki fasilitas pendukung yang memadai. Namun, pada kenyataannya, beberapa institusi seperti sekolah tinggi teologi masih menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan ini, terutama terkait dengan masalah kompetensi lulusan yang sering kali tidak sebanding dengan kualifikasi yang diberikan.
Pentingnya pendidikan warga gereja menjadi perhatian utama bagi para pendidik Kristen, karena pemahaman teologi yang baik oleh warga gereja berperan vital dalam pengembangan dan pertumbuhan gereja. Integrasi antara pendidikan tinggi keagamaan Kristen dan pendidikan warga gereja, meskipun mendasar dalam sistem pendidikan nasional Indonesia dan Kerangka Kualifikasi Nasional, belum mendapatkan perhatian yang memadai. Orasi ilmiah ini membahas bagaimana integrasi antara kedua bentuk pendidikan ini dapat meningkatkan kompetensi pelayan Kristen dengan strategi yang melibatkan penyesuaian kurikulum dan kerjasama yang lebih baik antara lembaga pendidikan tinggi dan gereja. Integrasi ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan yang ada, seperti lemahnya kontribusi pendidikan tinggi teologi terhadap perkembangan teologi gereja dan kurangnya relevansi lulusan pendidikan tinggi teologi dalam konteks pelayanan gereja.