×

Kelas jauh dan PJJ di STT

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 mencabut larangan "kelas jauh" di perguruan tinggi, memungkinkan pendidikan tinggi diselenggarakan melalui tatap muka, daring, atau kombinasi keduanya. Kelas jauh didefinisikan sebagai perkuliahan di luar kampus utama yang tidak melebihi 50% dari total pembelajaran, sementara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) melibatkan lebih dari 50% pembelajaran di luar kampus dan memerlukan izin khusus. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PJJ harus memenuhi standar akreditasi dan memiliki fasilitas pendukung yang memadai. Namun, pada kenyataannya, beberapa institusi seperti sekolah tinggi teologi masih menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan ini, terutama terkait dengan masalah kompetensi lulusan yang sering kali tidak sebanding dengan kualifikasi yang diberikan.

Blog Categories

Related Posts